ETIKA BISNIS

NORMA

Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Norma yang berlaku di masyarakat umumnya ada dua jenis yaitu norma formal dan norma non formal. Norma resmi adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan, ketentuan dan peraturan yang bersumber dari lembaga resmi negara dan tertulis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara atau seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah negara tanpa ada pengecualian. Contohnya : Aturan keputusan presiden dan Aturan tentang isi undang undang dasar 1945. Sedangkan, Norma tak resmi adalah aturan yang berjalan sesuai dengan peraturan yang tidak diwajibkan secara tegas agar dilakukan oleh segenap warga negara indonesia, tetapi hanya berlaku pada daerah tertentu atau golongan tertentu yang diperkuat tradisi mereka masing masing. Contohmya : Aturan yang dibuat untuk kedisiplinan dalam rumah tangga.

Macam-Macam Norma :
Norma Agama (Norma Tertinggi) adalah aturan-aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah yang ada dalam wahyu tuhan. Jika kita melanggar norma ajaran atau perintah tuhan , berarti kita sudah siap menghadapi hukuman dari yang maha kuasa. Fungsi norma agama adalah agar seluruh manusia yang beragama dapat menjadi manusia yang berguna bagi orang lain dan dirinya sendiri sehingga diperlukan juga peran akhlak dalam karakter pembentukan bangsa. Contohnya : Melaksanakan apa yang diperintahkan agama, misalnya: Menolong orang yang sedang tertimpa musibah dan bersedekah. Norma berdagang merupakan bagian dari norma agama. Norma berdagang adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku antara penjual dan pembeli. jika kita langgar berarti kita sudah siap untuk mendapat balasan yang setimpal dari tuhan yang maha mengetahui. Fungsi norma berdagang yaitu agar tercipta rasa saling jujur dan rasa persaudaraan yang tinggi tanpa membedakan suku, agama dan status sosialnya. Contohnya : Pedagang nencurangi timbangan barang yang akan dibeli oleh pelangganya.

Norma kesopanan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan dalam ber masyarakat. jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk di nilai sebagai manusia yang tidak baik oleh masyarakat. Fungsi norma kesopanan adalah agar melahirkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan sehingga tak ada yang merasa dirinya dirugikan. Contohnya : Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya. Norma berbisnis merupakan bagian dari norma kesopanan. Norma Berbisnis adalah aturan aturan yang berjalan susuai dengan ketetapan yang berlaku dilingkungan instansi perusahaan besar atau instansi lain yang bergerak dibidang perpajakan, eksport impor dan lain lain. jika kita melanggar berarti kita sudah siap mendapat hukuman dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fungsi norma berbisnis yaitu agar tercipta, kepatuhan , taat dan kedisiplinan masyarakat demi terciptanya lingkungan kerja yang berkualitas dan tentram. Contohnya : Terlalu sering bolos kerja.

Norma kesusilaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah hidup bermasyarakat yang dilakukan dari hati yang paling tulus. Jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk tidak dipercaya lagi oleh orang lain dan dinilai sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Fungsi norma kesusilaan adalah agar tercipta rasa saling menghargai dan saling menghormati pada sesama manusia sehingga menimbulkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan dan dibutuhkan juga peran ayah dalam keluarga untuk menuntun anaknya kejalan yang benar. Contohnya : menghormati ibadah agama orang lain dan menghormati ibadah agama orang lain. 

Bagian-bagian yang masuk ke dalam golongan norma kesusilaan yaitu :
  1. Norma pendidikan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku, jika dilanggar oleh para guru atau murid didiknya berarti mereka sudah siap mendapat hukuman yang telah ditetapkan undang undang pendidikan. Fungsi norma pendidikan yaitu agar tercipta suasana belajar mengajar yang aman, tentram dan meningkatkan kualitas sistem pendidikan itu sendiri. Contohnya : Guru dan murid bersama sama meningkatkan kualitas belajar mengajar dan lain lain.
  2. Norma kesehatan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku, jika dilanggar oleh dokter, perawat atau pasiennya berarti mereka sudah siap mendapatkan hukuman yang telah ditetapkan oleh undang undang rumah sakit. Fungsi norma kesehatan yaitu agar anatara dokter, para perawat dan pasien bisa saling menghormati dan menghargai kondisi metreka masing masing dan bekerja sama untuk keuntungan bersama. Contohnya : Antara dokter, perawat dan pasien tidak saaling menghina dan menghujat.
  3. Norma olahraga adalah aturan aturan yang berjalan sesuai ketetapan dan peraturan yang berlaku pada organisasi olahraga.Jika dilanggar maka yang melanggar akan mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja, hukuman larangan bermain, dan denda yang tidak sedikit (perdata). Contohnya : Menolak dan melenyapkan aktifitas pengaturan skor.
  4. Norma seni adalah aturan-aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku dilingkungan para seniman, entah itu penyanyi, pelakon film, pelukis, pemahat, pembatik, pengrajin tembikar atau pemusik. Jika dilanggar berarti yang melanggar telah siap dicemooh sebagai manusia yang tidak baik dan tidak layak dijadikan contoh untuk masyarakat. Fungsi norma seni yaitu Agar tercipta rasa saling menghargai antara sesama pecinta seni yang tujuannya saling memberi support pada karya mereka agar meeka bisa melangkah lebih baik lagi dengan karya karya yaang membanggakan lainnya. Contohnya : Tidak menghina hasil karya orang lain dan Menghargai pendapat orang lain.
Norma Hukum adalah Norma yang berjalan sesuai dengan aturan-aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang undang negara. Jika dilanggar berarti kita sudah siap untuk mendapatkan ganjaran berupa penjara (pidana) atau denda uang yang tidak sedikit (perdata). Fungsi norma hukum yaitu agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, diri sendiri bahkan merugikan negara sehingg dibutuhkan cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat. Contohnya : Mengedarkan dan membuat narkoba dan Mencetak uang palsu. Norma hutang piutang merupakan bagian dari norma hukum. Norma hutang piutang adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku antara dua belah pihak yang telah sama sama menyetujui atau sepakat dengan segala syarat yang diberlakukan. Jika yang berhutang atau sipenghutangnya melakukan tindak kekerasan atau kejahatan lain berarti mereka susah siap berurusan dengan hukum. Fungsi norma hutang piutang yaitu agar tercipta kejujuran, rasa nyaman dan rasa persaudaraan tanpa harus saling merugikan.

Norma hukum yang berlaku :
  1. Hukum agama , Hukum yang dilaksanakan karena bersumber dari ajaran agama.
  2. Hukum Adat, Hukum yang mempunyai aturan aturan yang dilaksanakan sesuai dengan tumbuh kembangnya sebuah kebiasaan dan tradisi dari suatu wilayah tertentu yang dilakukan turun temurun pada wilayah tersebut.
Norma kebiasaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan tradisi yang berlaku atau kebiasaan yang sudah terjadi puluhan tahun atau ratusan tahun ditengah dimasyarakat. Jika kita langgar kita tidak merugikan pihak manapun tetapi akan merugi untuk diri sendiri sehingga diperlukan peran orang tua dalam mendidik anak mengarahkan ke aturan yang sesuai. Contohnya : Merayakan pesta ulangtahun kemerdekaan negara.


MACAM-MACAM ETIKA BISNIS

Secara Umum Etika Bisnis dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
  1. Etika Umum 
  2. Etika Khusus 
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan/tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada akibatnya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi 3, yaitu :
  1. Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 
  2. Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. 
  3. Etika Lingkungan Hidup, menjelaskan hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan. 


PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

Menurut Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Otonomi, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
  2. Prinsip Kejujuran, terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 
  3. Prinsip Keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 
  5. Prinsip Integritas Moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya. 


KELOMPOK STAKEHOLDER

Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik.

Stakeholder Utama (Primer)

Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
  1. Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat menjadi aspirasi masyarakat.
  2. Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)

Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
  1. Lembaga (Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawablangsung.
  2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  3. Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
  4. Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
  5. Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
  1. Pemerintah Kabupaten
  2. DPR Kabupaten
  3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.


KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA UTILITARIANISME

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.

Kriteria 

Kriteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.

Kriteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang. 


Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :

Pertama, Rasionalitas.

Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.

Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.

Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.

Ketiga, Universalitas.

Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.

Kelemahan Etika Utilitarianisme :
  1. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
  2. Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  3. Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
  4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
  5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.

SYARAT BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN, SERTA ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN MENENTANG

Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral :
  1. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
  2. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
  3. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan

Menurut Richard T. De George Terdapat dua pandangan yaitu :
  1. Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
  2. Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif.
Argumen Yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
  1. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
  2. Terbatasnya Sumber Daya Alam
  3. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
  4. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Argumen Yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
  1. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
  2. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
  3. Biaya Keterlibatan Sosial
  4. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS

Keadilan Legal

Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".

Dasar moral :
  1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
  2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal : 
  1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. 
  2. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. 
  3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. 
  4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku. 

Keadilan Komutatif

Berikut poin - poin dalam keadilan komutatif :
  1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
  2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
  5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

Keadilan Distributif

Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan dalam hal pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.




SUMBER :

https://guruppkn.com/macam-macam-norma
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
http://m-r-a-a.weebly.com/home/paham-tradisional-dalam-bisnis
http://bembyagus.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-etika-etika-bisnis-dan-jenis.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-dan-prinsip-etika-bisnis.html
https://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/prinsip-prinsip-etika-bisnis/
http://annisafitria26.blogspot.co.id/2014/12/teori-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/pengertian-norma-macam-macam-norma-dan.html









Komentar

Postingan Populer