Hak Pekerja, Whistle Blowing, Kontrak Baik&Adil, Kewajiban Produsen&Pertimbangan Gerakan Konsumen, Fungsi Iklan.
HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena :
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil,
diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan
secara rasional, Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama
dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu
data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle Blowing adalah merupakan tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik
itu umum ataupun instansi atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang
melakukan kecurangan tersebut. Jadi tujuan Whistle Blowing disini
untuk memperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal
perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam perusahaan
kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat
merugikan perusahaan. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral:
demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal
terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat
atau konsumen. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle
Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
- Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
- Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
- Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut.
- Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.
KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL APABILA ?
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat.
- Ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak.
- Tidak ada pemaksaan.
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
- Menyingkapkan semua informasi.
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan.
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- Produk yang semakin banyak dan rumit.
- Terspesialisasinya jenis jasa.
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
- Posisi konsumen yang lemah.
Gerakan Konsumen, Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu
langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini
terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak
fair. Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
- Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
FUNGSI IKLAN
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi.
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau
sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan
untuk membeli produk tersebut.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum.
Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik
yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi
menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus
dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan
manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan
pihak lain.
SUMBER :
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar